WA CENTER : 0812 7688 6882

“Hasil Audit Laporan Keuangan LAZ Risalah Charity di Tahun Pertama, diganjar Predikat WTP”

Share Berita:

Facebook
WhatsApp
Telegram
Email

 

‌Padang (9/2) – Lembaga Amil Zakat Risalah Charity meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independen untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019.

Laporan Auditor independen tersebut diserahkan oleh pihak Armanda & Enita Akuntan Publik dan diterima langsung oleh Direktur LAZ Risalah Charity, H Kamrizal Lc MA didampingi oleh Manager LAZ Risalah Charity, Yudi Handri SSi.

H. Kamrizal Lc MA mengatakan, raihan ini adalah pertama kali ditahun pertama bagi LAZ Risalah Charity. Ini merupakan wujud komitmen LAZ Risalah Charity dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

LAZ Risalah Charity berskala Kota Padang terus berkomitmen menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan. Terlebih LAZ Risalah Charity merupakan Lembaga Amil Zakat Daerah Pertama dan baru satu-satunya di Provinsi Sumatera Barat berdasarkan rekomendasi BAZNAS Pusat dan izin operasional dari Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat No. 389 Tahun 2019,” ujarnya.

‌Dengan predikat WTP tersebut, pihaknya berharap masyarakat semakin mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya melalui LAZ Risalah Charity.

“Insya Allah amanah ini akan membuat masyarakat semakin yakin akan transparansi dan keterbukaan LAZ Risalah Charity, Sehingga diharapkan akan semakin banyak muzakki yang menyalurkan ZIS-nya kepada kami dan semakin banyak mustahik yang menerima manfaatnya,” ucapnya.

Sementara itu Yudi Handri S Si selaku Manager LAZ Risalah Charity menambahkan, menurut Opini Laporan Auditor, laporan keuangan yang dilampirkan sudah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit dan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan LAZ Risalah Charity tanggal 31 Desember 2019, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

“Predikat WTP ini adalah hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi. Di mana semua transaksi dibukukan dan dilaporkan dengan baik sesuai Pernyataan Laporan Auditor Independen dan Sistem Informasi Badan Amil Zakat,” pangkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Risalah Charity
[wafm_form id="1" title="Sedekah Online"]