Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh stadz,
Saya ingin bertanya, Apakah kita harus berzakat melalui Lembaga Amil Zakat?
Mohon pencerahanya ustadz
Oleh: Erna di Padang
Jawab:
Walaikumsallam Warahmatullahi Wabarakatuh, Baik
Secara umum, boleh saja kita tunaikan zakat secara langsung kepada Mustahik. Akan tetapi, tentu saja yang lebih baik lagi, jika disalurkan kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang amanah, terpercaya, dan resmi (memiliki legalitas) serta terbuka. Boleh saja kita menitipkan nama-nama mustahik kepada lembaga amil zakat untuk mendapatkan bagiannya.
Karena jika melalui lembaga, maka lembaga tersebut berkewajiban memastikan bahwa zakat itu tepat sasaran, tepat guna, dan lebih efektif. Karena lembaga Amil ZAakat memang berkerja focus untuk itu dan bertanggung jawab untuk melaksanakannya sesuai aturan.
Wallahu a’lam
Dijawab oleh:
H.Kamrizal Syafri Lc MA